Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, palaku diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Modus Pura-Pura Belanja di Indomaret, Pelaku Perampokan Diringkus
Selasa 31 Jan 2023, 12:41 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.