Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, palaku diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Modus Pura-Pura Belanja di Indomaret, Pelaku Perampokan Diringkus
Selasa 31 Jan 2023, 12:41 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat