Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan itu disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pandi)
Kelar Open BO, Pria di Tamansari Dikeroyok Sekelompok Pemuda Rekan Wanitanya
Jumat 20 Jan 2023, 18:13 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Six Nine Padel Bandung Milik Siapa? Viral usai Polemik Penebangan Pohon Bikin Wali Kota Farhan Murka
HIBURAN
Agama Frislly Herlind Apa dan Asal Mana? Simak Rekam Jejak Mantan Jordi Onsu yang Dituding Praktik Perdukunan