Sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah disampaikan, "bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00".
Intai Pakai Drone, Petugas DLH OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Pelaku Didenda Rp 400 Ribu
Minggu 15 Jan 2023, 16:25 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update