"Pasal 224 KUH Pidana ini karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara ini. Pasal 224 KUH Pidana karena adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," jelasnya. (haryono)
Laporan Kejari Serang Terhadap Dito Mahendra Dilimpahkan ke Polresta Serang Kota, 4 Orang Kejari Dimintai Keterangan
Jumat 13 Jan 2023, 23:57 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Ikhtiar Spiritual Warga Nelayan Carita di Tengah Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK di Selat Sunda
EKONOMI
Cek Desil Lewat HP September 2026, Siapkan 2 Data Ini untuk Mengetahui Status Kesejahteraan Keluarga
JAKARTA RAYA
CFD Jakarta Sabtu-Minggu Rencananya Kapan dan di Mana? Cek Jadwal dan Lokasi yang Dikaji Pemprov DKI