Laporan Kejari Serang Terhadap Dito Mahendra Dilimpahkan ke Polresta Serang Kota, 4 Orang Kejari Dimintai Keterangan

Jumat 13 Jan 2023, 23:57 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. (foto: poskota/haryono)

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. (foto: poskota/haryono)

"Pasal 224 KUH Pidana ini karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara ini. Pasal 224 KUH Pidana karena adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," jelasnya. (haryono)


Berita Terkait


undefined
Sental-Sentil

Obrolan Warteg : Lompat Pagar

Sabtu 14 Jan 2023, 06:30 WIB

News Update