Setelah itu LSP dan BJP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Berdasarkan putusan tanggal 6 Desember 2022 Nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 26/G/2022/PTUN.SRG.
Amsari menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut.
Menurut dia, materi permasalahan yang diangkat dari peristiwa hukum yang diutarakan dalam gugatan LSR dan BJP sangat menitik beratkan mengenai yang berhak atas obyek hak keperdataan dari kepemilikan tanah.
"Melihat dari seluruh Akta Jual Beli yang dimiliki oleh LSP dan BJP sudah tidak sesuai, hal tersebut sudah dinyatakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang serta Kepala Desa Teluknaga yang tidak mengetahui adanya Akta Jual Beli milik LSP dan BJP," kata Martin.
Menurut Martin, Akta Jual Beli tersebut terbagi dari 2 (dua) C Desa yaitu C 304 dan C 354, menurut dokumen-dokumen yang ada di Desa Teluknaga dan Kecamatan Teluknaga, Kohir C Desa No, 304 tercatat dan terdaftar atas nama Kurnain dan lokasi atau letak tanahnya berada di Kampung Rawajambe (di Belakang Kantor Desa Teluknaga/ bukan di lokasi objek sengketa) dan telah dijual ke pengembang / PT/ Perusahaan, sementara C 354 terdaftar atas nama Maryani Binti Otong, dimana ayah saya juga telah membeli Tanah dari Maryani Binti Otong pada Tahun 1977.
Amsari berharap, dengan adanya upaya kasasi ini, perlu dilakukan pengawasan dari instansi yang berwenang untuk perkara ini agar Majelis Hakim dapat memutuskan dengan kearifan.