Jokowi Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 2023, ASN Diuntungkan Bisa Libur 36 Hari

Jumat 30 Des 2022, 18:43 WIB
Presiden Jokow Widodo. (Foto: Setkab.go.id).

Presiden Jokow Widodo. (Foto: Setkab.go.id).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID

Presiden Joko Widodo sudah menetapkan libur dan cuti bersama tahun 2023. Termasuk libur untuk ASN atau pegawai negeri yang ditetapkan selama 16 hari, ditambah cuti bersama selama 8 hari sehingga totalnya 24 hari. Libur ini belum termasuk hak cuti tahunan selama 12 hari kerja, sehingga total libur ASN bisa 36 hari..
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surat keputusan terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023, seperti tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, tertanggal 23 Desember 2022.

Dikutip dari laman Sekertariat Kabinet (Setkab), pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Untuk selengkapnya, berikut daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3. Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang bersangkutan. Jika ASN itu tidak berhalangan mengambil cuti bersama, maka negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan.

Keputusan libur dan cuti bersama ini termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 1006/2022, No 3/2022, dan No 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.

Berita Terkait

News Update