Namun, partai besutan Amien Rais itu tak terima dan mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu.
Majelis sidang Bawaslu menyatakan Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
Hasil ini merupakan kesepakatan antara Partai Ummat selaku pemohon dan KPU selaku termohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu.