6. Doni Salmanan

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diperiksa Bareskrim Polri bersama Pengacara. (foto: poskota/ novriadji)
Pada awal Maret 2022 publik dihebohkan dengan kasus penipuan investasi bodong bernama binary option Quotex, yang dilakukan Doni Salmanan.
Dalam kasus ini banyak 'makan' korban. Para korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp24 miliar.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum )(JPU) 13 tahun penjara, denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
7. Indra Kenz

Indra Kenz tiba di Gedung Kejari Kota Tangsel. (Dok. Poskota)
Indra Kenz, selebgram dan YouTuber asal Medan ini terlibat kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Dia ditangkap pada 25 Februari 2022.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa pasal berlapis yakni melakukan judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keberatan dengan putusan majelis hakim, Indra Kenz mengajukan banding.
8. Olivia Jensen
Aktris cantik Olivia Jensen dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penghinaan atau merendahkan Indonesia.
PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan Olivia Jensen ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana tentang penodaan, penghinaan atau merendahkan kehormatan bendera negara Indonesia.