- Perbudakan seksual
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
Adapun tindak pidana kekerasan yang disebutkan dalam UU TPKS yakni:
1. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, atau eksploitasi seksual terhadap anak
2. Perkosaan
3. Perbuatan cabul
4. Perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak korban
5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
6. Pemaksaan pelacuran
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual