Ini Jenis Kekerasan Seksual Menurut Undang-undang, Ada Pemaksaan Perkawinan

Minggu 18 Des 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)

Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)

- Perbudakan seksual

- Kekerasan seksual berbasis elektronik

Adapun tindak pidana kekerasan yang disebutkan dalam UU TPKS yakni:

1. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, atau eksploitasi seksual terhadap anak

2. Perkosaan

3. Perbuatan cabul

4. Perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak korban

5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual

6. Pemaksaan pelacuran

7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual

8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga

9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual

Berita Terkait

News Update