BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Beredar viral video di sosial media (medos) dua pria mengeluarkan senjata tajam hingga nyaris baku hantam oleh sejumlah warga, di Perwira, Kecamatan Bekasi Utara. Belakangan, dua pria diduga sebagai pelaku pencurian motor (curanmor).
Berdasarkan tayangan video yang diterima Poskota.co.id, salah satu pelaku terlihat sudah diamankan oleh warga.
Pelaku yang diamankan dengan posisi duduk itu tiba tiba berontak dan lepas dari lilitan tangan warga.
Sontak, pelaku pun segera mengeluarkan pisau dari balik badannya.
Warga disekitar lokasi pun teriak histeris, kaget dan berhamburan, namun beberapa lainnya masih berusaha untuk mengamankan pelaku.
Kedua pelaku yang menenteng senjata tajam terlihat menakut nakuti warga disekitar, hingga teriakan warga berbunyi histeris ketakutan.
Sementara itu, Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengungkapkan, kedua pelaku kini telah diamankan.
"Awal kejadian hanya kekeliruan dugaan pencurian motor, ternyata bukan tapi terjadi keributan. Pelaku sudah kita amankan di Polsek dalam proses penyidikan," ujar Kompol Arwan di Alun alun Kota Bekasi, Senin (12/12/2022).
Kesalah pahaman itu dikatakannya, menurut pengakuan pelaku yang diamankan, bahwa sepeda motor nya sempat hilang.
Hingga ada satu unit sepeda motor yang mirip miliknya yang hilang, lalu mereka mencoba mencari tahu, nahas aksi mereka mencurigakan dan terjadi insiden tersebut.
"Bukan pelaku curanmor, hanya kesalahpahaman bahwa dia pernah kehilangan motor dia duga itu motornya," jelasnya.
Kendati demikian, peristiwa itu tidak seorang pun warga yang terkena luka, meski pelaku menodongkan senjata.
"Gak ada yang terkena luka dia hanya alasan untuk menakuti warga lalu pergi," kata Arwan.
Pelaku pun kini telah diamankan, para pelaku dibekuk di kontrakannya.
Kendati demikian, Arwan menjelaskan kepemilikan senjata tajam dapat dijerat hukum yang berlaku.
"Ditangkap di kontrakan di dekat situ, Proses penyidikan, motornya tidak ada sangkut pautnya, kita sajamnya saja yang di proses undang-undang darurat," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
