Kendati demikian, peristiwa itu tidak seorang pun warga yang terkena luka, meski pelaku menodongkan senjata.
"Gak ada yang terkena luka dia hanya alasan untuk menakuti warga lalu pergi," kata Arwan.
Pelaku pun kini telah diamankan, para pelaku dibekuk di kontrakannya.
Kendati demikian, Arwan menjelaskan kepemilikan senjata tajam dapat dijerat hukum yang berlaku.
"Ditangkap di kontrakan di dekat situ, Proses penyidikan, motornya tidak ada sangkut pautnya, kita sajamnya saja yang di proses undang-undang darurat," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
