JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Candrawathi mengaku kalau Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mencoba menggendongnya untuk dipindahkan ke kamar di lantai dua karena lemas saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Kesaksian itu bermula saat Putri menceritakan bila suaminya, Ferdy Sambo, berangkat menuju Semarang untuk menghadiri HUT Bhayangkara, pada 4 Juli 2022.
Lantas, bersama dengan Susi, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf, ia memutuskan kembali ke rumah Magelang.
Setibanya di rumah, Putri mengaku hanya beristirahat. Sebab, kondisi tubuhnya disebut mulai menurun.
"Malam tidak bepergian karena saya sakit, terus saya, saya istirahat di ruang TV sambil duduk selonjoran," ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (12/12/2022).
Saat itulah, Putri mengatakan bila Brigadir J sempat mencoba menggendongnya sebanyak dua kali. Tetapi, ia selalu melarangnya.
"Terus dek Yoshua ingin mengangkat saya dua kali," ungkapnya.
"Pada saat yang ngangkat pertama kali, saya bilang sama Dek Yoshua 'Jangan, nanti kalau sudah saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," sambung Putri.
Saat dengan percobaan kedua, Putri kembali melarang Brigadir J menggendong tubuhnya untuk dipindahkan ke kamar atas.
Hingga akhirnya, istri Ferdy Sambo itu naik ke kamar atas bersama dengan Kuat Ma'ruf dan Susi.
Bahkan, ia disebut selalu menemaninya istirahat di dalam kamar tersebut
"Selanjutnya saya ditemani Kuat dan Susi, setelah agak enakan, saya naik ke atas. Dan malam itu saya ditemani Susi beristirahat di atas," kata Putri.
Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan persidangan dugaan pembunuhan berencana Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Putri Candrawathi akan digelar secara tertutup.
Namun, hanya pada saat bagian dugaan pelecehan seksual.
Keputusan itu berawal saat hakim ketua Wahyu Iman Santoso menindaklanjuti permintaan tim penasihat Putri mengenai hal tersebut dengan meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup," ujar hakim Wahyu.
"Kami menolak sidang tertutup karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apabila saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," jawab jaksa.
Lalu, majelis hakim pun berunding terlebih dulu. Bahkan, Putri Candrawathi juga dipertanyakan ihwal persidangan tersebut.
"Apakah saudara terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim.
"Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup," kata Putri.
Hingga akhirnya, hakim ketua Wahyu memutuskan untuk memberlakukan persidangan tertutup dengan agenda kesaksian Putri Candrawathi. Tapi, hanya saat masuk ke materi asusila.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang, tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," kata hakim Wahyu.
