"Selanjutnya saya ditemani Kuat dan Susi, setelah agak enakan, saya naik ke atas. Dan malam itu saya ditemani Susi beristirahat di atas," kata Putri.
Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan persidangan dugaan pembunuhan berencana Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Putri Candrawathi akan digelar secara tertutup.
Namun, hanya pada saat bagian dugaan pelecehan seksual.
Keputusan itu berawal saat hakim ketua Wahyu Iman Santoso menindaklanjuti permintaan tim penasihat Putri mengenai hal tersebut dengan meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup," ujar hakim Wahyu.
"Kami menolak sidang tertutup karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apabila saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," jawab jaksa.
Lalu, majelis hakim pun berunding terlebih dulu. Bahkan, Putri Candrawathi juga dipertanyakan ihwal persidangan tersebut.
"Apakah saudara terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim.
"Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup," kata Putri.
Hingga akhirnya, hakim ketua Wahyu memutuskan untuk memberlakukan persidangan tertutup dengan agenda kesaksian Putri Candrawathi. Tapi, hanya saat masuk ke materi asusila.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang, tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," kata hakim Wahyu.
