Dirinya berharap agar Pemprov DKI dapat menimbang lagi Kepgub yang telah disahkan itu. Sebab dirinya salah satu orang yang terdampak.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 pada 1 November 2022 lalu.
Dalam Kepgub tersebut mengatur tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), salah satunya usia petugas PJLP. (Pandi)
.jpg)