JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Candrawathi menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Ia menyebut sempat dua kali melarang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengangkat ke lantai 2 rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut terungkap saat Majelis Hakim menanyakan peristiwa pada 4 Juli 2022.
"Habis makan siang saya mengantarkan anak saya yang nomor 3 bersama suami (Ferdy Sambo), Bi Susi (ART Ferdy Sambo) dan Dek Yosua. Tiba di sekolahnya kami mengantarkan sampai masuk asrama," kata Putri Candrawathi.
"Kemudian Pak FS bersama Dek Daden (Daden Miftahul Haq) berangkat menuju ke Semarang karena akan menghadiri HUT Bhayangkara keesokan harinya," tambahnya.
Malam harinya, Putri mengaku sakit, kurang enak badan dan beristirahat di ruang TV di lantai 1.
"Terus Dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali, pada saat yang pertama kali saya bilang sama Dek Yosua, 'jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya sendiri ke atas'," jelas Putri.
"Lalu Kuat Maruf menegur Yosua karena saya tidak berkenan untuk diangkat, lalu kedua kalinya lagi Dek Yosua mengangkat lagi namun saya bilang sama Dek Richard, 'jangan dek nanti kalau saya sudah kuat nanti saya sendiri ke atas'," tambahnya.
Hakim sempat menanyakan, penyakit apa yang diderita Putri sehingga tidak mampu untuk berjalan ke kamarnya di lantai 2.
"Saya pusing, saya memang suka pusing, karena sejak tahun 2011 saya pernah jatuh dan ada sedikit cedera di bagian punggung belakang saya," pungkas Putri.
Sebagai informasi, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi usai Putri menceritakan kepada Ferdy Sambo, jika dirinya dilecehkan oleh Yosua.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Yosua akhirnya tewas di rumah dinas atasannya pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)
