PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dana desa, Pemkab Purwakarta menggandeng Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberi pendampingan hukum kepada seluruh apatur desa di Purwakarta.
Kesepakatan itu dibubuhkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kejari dengan para Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta bertempat di Bale Sawala Yudistira Pemkab Purwakarta Senin (12/12/2022).
Penandatangan MoU disaksikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Hj Rohayatie. Terlibat pula dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Purwakarta Jaya Pranolo, Ketua APDESI Purwakarta Tatang dan Kasi Datun Kejari Purwakarta
"Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejari Purwakarta sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Bupati.
Pasalnya, kata Anne, perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pejabat di semua tingkatan untuk lebih cermat melaksanakan tugas. Termasuk di tingkat Pemerintahan Desa (Pemdes).
"MoU bidang Datun Kejari Purwakarta ini sangat penting, baik bagi Pemkab Purwakarta dan Pemdes se-Kabupaten Purwakarta," kata Anne.
Menurutnya, hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu adalah kesempatan bagi pemerintahan desa untuk kemudian secara mandiri melaksanakan penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing.
"Adanya perubahan regulasi yang sangat cepat ini tentunya ada kades yang sudah mengerti dan tidak. Inilah fungsi MoU dengan Kejari Purwakarta untuk memberikan pendampingan agar pengelolaan pemerintahan desa salah satunya penggunaan dana desa sesuai aturan," ujar Anne.
Dengan adanya MoU ini, sambunb Anne, kades jangan ragu untuk melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan saat ini karena sudah ada pendampingan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, SH, MH, mengatakan MoU dengan para Kades se-Kabupaten Purwakarta ini merupakan bagian atau tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
"Salah satu tugas kami adalah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas di bidang Datun maupun tugas-tugas lainnya," kata Rohayatie. (dadan)
