SERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga mencabuli santriwatinya, oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang diamankan polisi personil Satreskrim Polresta Serang Kota, Sabtu (10/12).
Pimpinan Ponpes yang diamankan itu berinisial MR (49). Pelaku diamankan setelah adanya laporan tiga orang santriwatinya.
"Tersangka MR diamankan pada Sabtu (10/12), setelah kami menerima laporan santriwati yang mengaku telah dicabuli," kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma kepada Poskota, Senin (12/12/2022).
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan ponpes ini berawal korban meminta dijemput dan ingin pulang kepada pamannya pada Selasa (6/12). Korban meminta pulang dengan alasan sudah tidak betah di ponpes tersebut.
"Setelah pamannya tiba di ponpes, dia menanyakan alasan keponakannya ini ingin pulang. Pamannya ini merasa curiga dengan sikap keponakan," kata David.
Saat ditanya, korban awalnya masih enggan berterus terang dengan pamannya. Alasannya, korban ketakutan dengan pelaku. Korban akhirnya mau menceritakan alasan sebenarnya setelah terus didesak pamannya.
"Awalnya korban ini tidak mau bercerita karena takut, namun sampai akhirnya korban menceritakan kepada saksi bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi oleh MR," kata David.
Sang paman yang mendengar pengakuan keponakannya lantas menghubungi anggota keluarganya yang lain. Hasil rembukan keluarga, mereka sepakat melaporkan perbuatan pelaku ke Ketua RT dan lurah setempat.
"Setelah dilaporkan ke RT dan lurah setempat kasus ini dilaporkan ke Polresta Serang Kota," ujar David.
David mengatakan, dari keterangan korban, dia telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali. Korban disetubuhi dengan mulut dibekap saat berada di dalam kamar.
"Korban tidak bisa berteriak karena mulutnya dibekap. Korban juga tidak bisa melawan karena diancam hingga akhirnya pasrah saat MR melampiaskan nafsu bejadnya," terang Kasatreskrim.
Setelah korban berani buka mulut, dua santriwati lainnya akhirnya mengakui telah dicabuli dan disetubuhi pelaku. Korban lain mengaku sudah dua kali disetubuhi pelaku.
Kejadian pertama terjadi sekitar November 2022. Ketika itu dia baru saja keluar dari kamar mandi. Saat masuk ke dalam kamar, pelaku tiba-tiba membekap muka korban dengan bantal.
"Pelaku ini menaiki tubuh korban dan sambil mengatakan agar korban jangan teriak dan mengancam untuk tidak bilang ke orang lain," kata David.
Setelah mengancam korban, pelaku melepas bekapannya. Korban yang takut, oleh pelaku dilepas pakaiannya dan disetubuhi. "Untuk korban lain dia hanya dicabuli tidak sampai disetubuhi. Kejadiannya di dalam kamar, korban ini juga sempat diancam oleh pelaku," ungkap David.
David mengungkapkan, dari laporan kasus tersebut, pihaknya telah menerima hasil visum terhadap dua korban. Hasil visum terdapat robekan pada alat kelamin korban.
"Hasil visum dari rumah sakit sudah kami terima, hasilnya memang ada robekan pada selaput dara kelamin korban," kata David.
David menuturkan, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara," tutur David. (haryono)
