Setelah korban berani buka mulut, dua santriwati lainnya akhirnya mengakui telah dicabuli dan disetubuhi pelaku. Korban lain mengaku sudah dua kali disetubuhi pelaku.
Kejadian pertama terjadi sekitar November 2022. Ketika itu dia baru saja keluar dari kamar mandi. Saat masuk ke dalam kamar, pelaku tiba-tiba membekap muka korban dengan bantal.
"Pelaku ini menaiki tubuh korban dan sambil mengatakan agar korban jangan teriak dan mengancam untuk tidak bilang ke orang lain," kata David.
Setelah mengancam korban, pelaku melepas bekapannya. Korban yang takut, oleh pelaku dilepas pakaiannya dan disetubuhi. "Untuk korban lain dia hanya dicabuli tidak sampai disetubuhi. Kejadiannya di dalam kamar, korban ini juga sempat diancam oleh pelaku," ungkap David.
David mengungkapkan, dari laporan kasus tersebut, pihaknya telah menerima hasil visum terhadap dua korban. Hasil visum terdapat robekan pada alat kelamin korban.
"Hasil visum dari rumah sakit sudah kami terima, hasilnya memang ada robekan pada selaput dara kelamin korban," kata David.
David menuturkan, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara," tutur David. (haryono)
