Sedangkan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. (Aldi)
Kadisnakertransgi: UMP DKI Naik 5,6 Persen Menjadi Rp4,9 Juta
Senin 28 Nov 2022, 18:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.