Modus Bantu Modal Usaha, 2 Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Selasa 22 Nov 2022, 19:32 WIB
Dua pengedar upal bermodus bantuan modal usaha diringkus penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.(Foto: Andi Adam Faturahman)

Dua pengedar upal bermodus bantuan modal usaha diringkus penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.(Foto: Andi Adam Faturahman)

Atas hal tersebut pula lah, kata dia, tim segera membekuk pelaku DL dan RC serta menyita satu tas berisi uang yang ada di kediaman mereka, di mana ditemukan uang palsu dengan pecahan sebanyak Rp 10 juta dengan banyak 28 ikat atau sebesar Rp 2,8 miliar.

"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dia adalah karyawan salah satu Bank pemodal usaha. Dan inilah yang juga membuat korban percaya dengan pelaku bisa memberikan pinjaman bantuan modal. Namun, fakta yang ada bahwa uang tersebut adalah uang yang menyerupai atau didesain mirip dengan uang asli," terangnya.

"Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHAP, dengan ancaman kurungan pidana selama 4 tahun," pungkas Komarudin.

Berita Terkait

Awas Peredaran Upal di Tahun Politik

Jumat 21 Jul 2023, 06:20 WIB
undefined

News Update