"Terhadap tersangka kita jerat 338 kuhp dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun dan 365, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan 7 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)
Mantan Karyawan Tega Bunuh Juragan Kelontong di Bekasi, Begini Kronologisnya
Rabu 16 Nov 2022, 21:21 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
TEKNO
iPhone Fold vs Samsung Galaxy Z Fold 8 Wide, Siapa yang Bakal Jadi Raja HP Lipat? Simak 6 Perbandingannya
HIBURAN
Siapa Nuray Istiqbal dan Orang Mana? Ini Profil Mantan Bintang Film Dewasa yang Viral Jadi Mualaf