"Terhadap tersangka kita jerat 338 kuhp dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun dan 365, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan 7 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)
Mantan Karyawan Tega Bunuh Juragan Kelontong di Bekasi, Begini Kronologisnya
Rabu 16 Nov 2022, 21:21 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.