JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi senilai Rp117 milyar. Adapun dana donasi tersebut diperuntukan bagi keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610 dari Boeing.
Diketahui, peristiwa kecelakaan pesawat tersebut bermula saat pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan 610 lepas landas dari Bandara Seokarno Hatta Jakarta pada tanggal 29 Oktobeer 2018. Pesawat kemudian terjatuh dan mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut, The Boeing Company menyediakan dana sebesar USD 25 juta sebagai bantuan finansial kepada keluarga atau ahli waris korban lewat Boeing Financial Assistance Fund (BFAF).
Maskapai manufaktur pesawat itu juga menyiapkan dana sebesar USD 25 juta untuk bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak.
Akan tetapi, bantuan tersebut tidak langsung sampai ke tangan keluarga atau ahli waris korban melainkan kepada organisasi amal, yang ditunjuk sebagai pihak ketiga. Organisasi tersebut adalah yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ACT sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh Boeing kemudian menghubungi ahli waris korban sebagai lembaga yang dipercaya menangani bantuan dana sosial dari maskapai tersebut.
Setiap ahli waris korban mendapat santunan dari Boeing sebesar USD 144.320 atau senilai Rp2 miliar dalam kurs senilai Rp14.000.
Hal ini dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022).
“Bahwa kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari Perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris mendapakan dana sebesar USD 144.320 atau senilai Rp. 2.000.000.000 di mana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Namun selama prosesnya, terdakwa Ahyudin didakwa menggunakan dana dari BCIF bersama dua terdakwa lainnya yakni Ibnu Khajar dan Hariyana.
Uang yang digunakan sebesar Rp117,9 miliar rupiah untuk kepentingan lain di luar peruntukan yang seharusnya.
Atas perbuatannya, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa Terdakwa Ahyudin selaku ketua Presiden Global Islamic Philantrophy bersama-sama dengan Saksi Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP dan Saksi Hariyana binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 diluar dari peruntukannya,” jelas jaksa.
“Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri,” sambungnya. (*)