Setelah itu, terdakwa melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Dito Mahendra.
Kemudian, timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure.
"Terdakwa menghimbau kepada Kepolisian agar harus adil, Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet," ungkapnya.
Usai mendapatkan foto-foto saksi Dito Mahendra, pada 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB, terdakwa dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto saksi Dito Mahendra yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory.
"Yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," jelasnya.
Perlu diketahui, sidang Nikita Mirzani atas kasus UU ITE akan kembali digelar di PN Serang pada 28 November 2022 atau ditunda dua pekan. (Bilal)