Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Pekan Depan, 14-18 November

Jumat 11 Nov 2022, 17:56 WIB
Kolase foto Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi (Foto: ist.)

Kolase foto Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada kasus tersebut akan kembali digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun, jadwal sidang lanjutan Ferdy Sambo cs pekan depan akan digelar mulai dari Selasa (14/11/2022), hingga Jumat (18/11/2022).

Perkara pertama yang akan disidangkan yakni perkara pembunuhan berencana dengan lima orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) total terdakwa yakni sebanyak 7 orang termasuk Ferdy Sambo. Terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Berikut ini jadwal lengkap sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel pekan depan, 14-18 November:

Senin, 14 November 2022

Terdakwa

  1. Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi
  2. Bripka RR : Agenda Pemeriksaan Saksi
  3. Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi

Susunan Majelis Hakim

  1. Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
  2. Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
  3. Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.

 

Selasa, 15 November 2022

Terdakwa

  1. Ferdy Sambo : Agenda Pemeriksaan Saksi
  2. Putri Candrawathi : Agenda Pemeriksaan Saksi

Susunan Majelis Hakim

  1. Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
  2. Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
  3. Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.

 

Kamis, 17 November 2022 (sidang perkara obstruction of justice)

Terdakwa :

  1. Hendra Kurniawan : Agenda Pemeriksaan Saksi
  2. Agus Nurpatria : Agenda Pemeriksaan Saksi

Susunan Majelis Hakim:

  1.  Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
  2.  Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
  3.  Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H

Terdakwa:

  1. Terdakwa Irfan Widyanto : Agenda Pemeriksaan Saksi
  2. Terdakwa Baiquni Wibowo : Agenda Pemeriksaan Saksi
  3. Terdakwa Chuck Putranto : Agenda Pemeriksaan Saksi

Susunan Majelis Hakim:

  1. Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H
  2. Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H
  3. Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, S.H

 

Jumat, 18 November 2022 (sidang perkara obstruction of justice)

Terdakwa

  1. Arif Rachman Arifin : Agenda Pemeriksaan Saksi

Susunan Majelis Hakim:

  1. Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
  2. Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
  3. Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H

Sebagai informasi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice (merintangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terdakwa lainnya berjumlah 6 orang, termasuk Hendra Kurniawan. 

Ferdy Sambo  dan Hendra Kurniawan  cs didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*)

Berita Terkait

News Update