"Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tukas Kapolsek. (pandi)
Peras Sopir Truk di Tambora, Dua Tukang Parkir Diringkus Polisi
Kamis 03 Nov 2022, 14:23 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.