Pelaku Pencabulan 2 ABG di Depok Dibekuk, Sempat Buron Sebulan

Senin 24 Okt 2022, 17:21 WIB
Pelaku pencabulan 2 ABG di Depok dibekuk Reskrim Polres Depok. (foto: angga)

Pelaku pencabulan 2 ABG di Depok dibekuk Reskrim Polres Depok. (foto: angga)

"Dua remaja lain yang saat kejadian ada di tempat masih sebagai saksi saja," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Iptu Indro, B dikenakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang kekerasan anak ancaman pidana diatas 10 tahun. (Angga)

Berita Terkait

News Update