"Dua remaja lain yang saat kejadian ada di tempat masih sebagai saksi saja," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Iptu Indro, B dikenakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang kekerasan anak ancaman pidana diatas 10 tahun. (Angga)