(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Dalam hal ini, pasangan yang di luar nikah yang mengindap (check ini) di hotel, dapat dipidana apabila pasangan tersebut terdiri dari orang yang sudah menikah dan orang yang tidak menikah.
Polemik mengenai aturan yang tengah menjadi sorotan publik menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pengusaha.
Ini dikarenakan dapat berimbas ke sektor pariwisata dan perhotelan, seperti para wisatawan menjadi enggan datang ke Indonesia dan berpindah wisara ke negara lain.