"Selain LPSK, lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman RI diharapkan juga dapat mengambil peranan aktif untuk membuka aduan dari warga terhadap tindakan aparat yang mengarah pada kesewenang-wenangan dan dapat secara tanggap merespon aduan tersebut, agar jangan ada ruang untuk penculikan maupun tindakan sewenang-wenang aparat lainnya dalam menjalankan proses pengusutan tragedi Kanjuruhan," tutupnya.
ICJR dan YLBHI: Ada Dugaan Perampasan Kemerdekaan Saksi Tragedi Kanjuruhan oleh Aparat
Sabtu 15 Okt 2022, 23:52 WIB
.jpg)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya