Bisnis Digerakan dari Lapas, Dua Pengedar Diciduk Anggota Reskrim Tajurhalang

Senin 10 Okt 2022, 15:17 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram disita anggota Polsek Tajur Halang. (Angga)

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram disita anggota Polsek Tajur Halang. (Angga)

Dari kedua tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu berat bruto 1,16 gram, motor mio M3 Putih  dan dua hp merek samsung biru sama Redmi 5 A.

"Kedua pelaku dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tegasnya. (Angga)
 


Berita Terkait


News Update