Dari kedua tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu berat bruto 1,16 gram, motor mio M3 Putih dan dua hp merek samsung biru sama Redmi 5 A.
"Kedua pelaku dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tegasnya. (Angga)
