Sebelumnya, pedangdut, Lesti Kejora
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, laporan yang dilayangkan penembang lagu 'Kejora' itu bermula dari adanya dugaan isu perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadapnya.
"Tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky/Rizky Billar) terhadap korban Lestiani (LT), berawal dari terlapor yang merupakan istri korban ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Adapun atas hal tersebut, lanjut Zulpan, Lesti yang kecewa pun meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.
"Namun, terlapor emosi dan berusaha mendorong korban sehingga korban terbanting ke kasur. Kemudian terlapor juga mencekik leher korban sehingga terjatuh ke lantai. Dan itu dilakukan berulang-ulang oleh terlapor kepada korban," terang Zulpan.
Tak cukup sampai di situ, tambah dia, Rizky Billar juga kembali melakukan penganiayaan terhadap Lesti di pukul 10.00 WIB pagi hari.
"Terlapor menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai berulang-ulang, sehingga tangan kanan dan leher bagian kiri korban merasa sakit," paparnya.
Atas kejadian tersebut lah, jelas Zulpan, Lesti melaporkan dugaan tindak pidana KDRT ini ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti proses hukumnya.
"Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 September 2022," imbuhnya.
"Kemudian, dalam hal ini terlapor dipersangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tandas Zulpan. (Adam).