PC Satu Sel dengan Tahanan Lain di Rutan Salemba, Karutan: Dipastikan Tak Ada Perlakukan Khusus

Rabu 05 Okt 2022, 20:25 WIB
Putri Candrawathi saat diserahkan Polri ke Kejagung untuk bersamaan pelimpahan berkas. (foto: zendy)

Putri Candrawathi saat diserahkan Polri ke Kejagung untuk bersamaan pelimpahan berkas. (foto: zendy)

"Jadi ditahannya di Kejagung, bukan di Rutan Salemba yang ada di sini (Rawasari). Ini kan tahanan laki-laki saja. Untuk Ibu PC masih dalam penahanan Kejagung," ungkapnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejagung menyatakan, bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 2 dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilaksanakan di kantor Kejagung pada hari ini sekira pukul 11.00 WIB.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Josua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) ini, Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam hal ini, kelima tersangka kasus pembunuhan itu dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHAP juncto 55 dan 56 KUHAP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Adam).

Berita Terkait

News Update