"Kelengkapan formil, materil dari hasil penelitian berkas perkara, saya baru saja menerima informasi dari Direktur orang dan harta benda bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi. Sebagaiman ditentukan dalam kuhap pasal 138, 139, pasal 8 ayat 3 kuhap penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barbuk kepada jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil kepada wartawan di Gedung Jampidum Kejagung RI.
Tersangka dan Korban Butuh Kepastian Hukum, Pelimpahan Tahap Kedua Berkas Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap
Rabu 28 Sep 2022, 18:30 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait