Adapun, konsep perluasan daratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Pemprov DKI menyatakan hal ini berbeda dengan reklamasi yang telah dilakukan selama ini. (aldi)
Anies Ubah Istilah Reklamasi Jadi Perluasan Daratan, DPRD: Penyiasatan Bahasa Saja Biar Masyarakat Tidak Menghujat
Selasa 27 Sep 2022, 13:25 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.