"Terhadap para pelaku, mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
Ya Ampun! Bawa Stik Golf dan Celurit, Lima Pelaku Tawuran di Bekasi Timur Digulung Polisi
Rabu 21 Sep 2022, 15:57 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Menko AHY Ajak Dewan Pakar IKA UNAIR Perkuat Sinergi Akademisi dan Pemerintah untuk Hadirkan Solusi Nyata bagi Rakyat
JAKARTA RAYA
Jaga Ekosistem Laut Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Lakukan Transplantasi 2.671 Substrat Karang di Empat Pulau
HIBURAN
Benarkah Fitri Pernah Jadi Asisten Sarwendah? Pengakuannya soal Ritual Gunung Kawi Jadi Sorotan