"Kemudian soal sanksi apa yang harus diberikan, kita harus pastikan kalau memang pelaku merupakan ASN, Pemkab tentu harus memberikan sanksi tegas. Lalu, terkait dengan pemukulannya atau kekerasan, itu kembali pada pihak Kepolisian bakal seperti apa mengganjar tindakan pelaku," pungkas Kaprodi Kajian Ketahanan Nasional Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI itu.
Wartawan Disiksa dan Dipaksa Minum Air Kencing oleh Pejabat Pemkab Karawang, Kriminolog UI: Tindakan Salah Kaprah, Usut Tuntas!
Selasa 20 Sep 2022, 21:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
GAYA HIDUP
Kenapa Power Bank Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
TEKNO
Daftar Harga HP OPPO dan realme Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan hingga Flagship Rp26 Juta
JAKARTA RAYA
PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
Nasional
Dhifla Wiyani Istri Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Masuk 14 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY