Anuar pun semakin kaget, padahal, dia sebagai suami tidak pernah menerima surat panggilan perceraian dari Pengadilan Agama Medan dengan nomor perkara 1225/Pdt.G/2018/PA.Mdn.
"Makanya saya kaget dan sekarang saya berharap bisa membawa anak saya tinggal ke Malaysia," ucap pria berusia 39 tahun ini.
Untuk memperjuangkan hak asuh anak, Anuar pun telah menunjuk Kuasa Hukum, Andi Dedi Wijaya.
Melalui pengacaranya itu, ia menempuh kasus ini ke jalur hukum melalui peninjauan kembali (PK).
"Anak ini statusnya warga negara Malaysia,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Andi, kasus ini bukan hanya urusan private perdata antara kliennya dengan istrinya, melainkan hubungan dua negara Malaysia dan Indonesia.
“Jika Hakim Agung menolak upaya hukum PK kami, yang marah nanti bukan klien saya saja tapi negara Malaysia. Sebab, warga negara mereka diputus hak asuh di sini tanpa adanya dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Di Malaysia sendiri, Anuar sudah mendapatkan hak asuh anak.
Akan tetapi, Diana tidak mau menyerahkan Varisha kepada bapaknya.
Yang menjadi masalah besar sekarang, sambung dia, hakim di Medan justru memberikan hak asuh anak kepada Diana tanpa melihat dokumen kelahiran dan kewarganegaraan Varisha.
“Kerajaan dan rakyat Malaysia sekarang sudah marah sama hakim Indonesia medan kerana membuat kesalahan besar dengan meberi hak asuh anak kepada Diana,” timpal Andi.
Sementara itu, Diana membenarkan jika kasus perebutan hak asuh anak antara dirinya dan suaminya itu sudah melalui tahapan PK di MA.