“Partisipasi politik personal dalam bentuk kampanye tidak formal harus diberi ruang yang lebih luas dalam bentuk Peraturan KPU. Masyarakat umum dapat berinteraksi tentang keberadaan partai politik baru, para caleg, dan preferensi calon presiden yang diusung,”kata Idham. (wanto)
Jelang Pilpres 2024, KPU Berencana Tambah Kuota Akun bagi Peserta yang Berkampanye Lewat Medsos
Selasa 20 Sep 2022, 18:28 WIB
-(1).jpeg)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
TEKNO
Daftar Harga HP OPPO dan realme Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan hingga Flagship Rp26 Juta
HIBURAN
Insanul Fahmi Disorot Usai Dikabarkan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Itu Bentuk Ikhtiar untuk Bertahan
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
Nasional
Dhifla Wiyani Istri Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Masuk 14 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY
Nasional
Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9 dan 10, Ini Cara Pemerintah Menentukan Siapa yang Masih Berhak