Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan hukuman mati. (haryono)
Apes ! Lagi Nyantai di Teras Sambil Bikin Kopi, Dua Pengedar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Serang
Selasa 20 Sep 2022, 09:22 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update