Polemik Pembangunan Gereja, Sebagian Warga Cabut Dukungan, Begini Kata BPET MUI dan Wali Kota Cilegon

Jumat 16 Sep 2022, 21:51 WIB
Pengurus Harian BPET MUI, Makmun Rasyid. (ist)

Pengurus Harian BPET MUI, Makmun Rasyid. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik pembangunan gereja di Cilegon, Banten, hingga kini masih ramai dibicarakan masyarakat.

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian pun angkat bicara, bahwa sebagian warga yang semula mendukung pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Cilegon, mencabut dukungannya.

Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, pihaknya sudah mendapat 70 dukungan dari masyarakat setempat.

"Sudah diberitakan mungkin, teman-teman juga sudah membaca dari item-item itu ada 70 (dukungan dari warga setempat) yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus 2," kata Helldy di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, adanya rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan adanya rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Jika persyaratan pertama terpenuhi, tetapi syarat kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

"Jadi pada prinsipnya kami mohon dengan sangat bahwa ini lagi dalam proses dari pihak HKBP juga. Dan mereka yang memberikan informasi tahap proses. Baru di level kelurahan belum di pemerintahan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kelompok yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Mereka sempat melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022).

Berita Terkait

News Update