Polemik soal pembangunan gereja ini juga ditanggapi Wapres KH. Ma'ruf Amin.
Di tempat berbeda, Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI, Makmun Rasyid juga menanggapi soal pro dan kontra pembangunan gereja di Cilegon.
Ia mengatakan Islam mengajarkan tentang bagaimana seorang Muslim membantu, meringankan beban seorang non-Muslim di dalam membangun rumah ibadah dan melindungi rumah ibadah.
"Sikap ini jelas, merupakan warisan yang diberikan Rasulullah SAW dan tertuang dalam Sirah Nabawiyah, ketika Rasulullah SAW berdiskusi dengan rombongan kaum Nasrani. Dan ini menjadi pembahasan tersendiri dalam Quran, oleh karena itu kita mengenal yang namanya Perjanjian Najran," kata Makmun Rasyid.
Makmun juga menjelaskan perihal cuplikan video perihal Nabi berpesan pada rombongan Nasrani dan semua Nasrani hingga akhir zaman.
"Nabi Muhammad SAW yang saat itu sebagai Kepala Negara Madinah memiliki kewajiban untuk mengayomi semua dan seluruh elemen masyarakat agar terwujudnya kesatuan dan persatuan di antara sesama," tambahnya.
Hal ini harus menjadi prinsip kita ketika menjadi seorang kepala wilayah.
Perjanjian Nabi dengan kaum Najran (Nasrani) ini tidak ada kaitannya dengan persoalan akidah.
Menurutnya, KH. Hasyim Muzadi mengatakan bahwa kita diperbolehkan dalam konteks Pluralisme Sosio-Politik bukan dalam konteks Pluralisme Teologis.
"Prinsipnya bahwa kita memiliki tujuan yang sama, menyatukan umat untuk tidak terpecah belah. Dalil hukum yang lama sudah tergantikan dengan dalil hukum yang baru. Prinsip hukum "lex posterior derogat legi priori" (hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama)," tandasnya. (*/mia)