Ngeri! Kasus ABG Perempuan Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Apartemen Jakbar

Jumat 16 Sep 2022, 22:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Andi Adam Faturahman)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Andi Adam Faturahman)

"Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, bahkan cerita dari keluarganya tadi, bahwa pelakunya sudah menyampaikan akan membuat izin usaha, kok yang begini-begini dibuatin izin usaha gimana ceritanya," tegas Zakir.

Lebih lanjut, dia membeberkan bahwa terlapor EMT merupakan seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun, bahkan merupakan residivis pula.

"Terlapor EMT ini merupakan orang yang bertanggung jawab atas puluhan anak di bawah umur yang dipekerjakannya," ujarnya.

"(Korban) banyak sekali tapi gak tahu jumlahnya, tapi yang pasti kamarnya yang disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen. Jadi satu apartemen disewakan 20 kamar hanya untuk itu tadi menjajakan anak-anak di bawah umur," terangnya.

Sementara itu, orang tua korban NAT berinisial MRT (49) merasa sangat terpukul dengan tindak kejahatan yang dilakukan terlapor EMT kepada anaknya.

Karenanya, ia meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Apalagi akibat perbuatannya menyebabkan korban tidak bisa bersekolah selama satu tahun lebih.

"(Korban) kabur itu setelah di P2A, dibuka di sana laporannya baru naik ke Polda baru di sini di jelasin di dalam. Jadi terpisah saya disuruh tunggu di luar, kan ada bapaknya jadi lebih leluasa dijelaskan kejadian itu," ucapnya.

Lebih jauh, laporan yang dibuat Zakir bersama orang tua korvan pun telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Pun, saat ini, penyidik dari Polda Metro Jaya sedang berada di tiga lokasi yang diketahui merupakan lokasi dari penyekapan anak di bawah umur tersebut. (adam)


Berita Terkait


undefined
Sental-Sentil

Bisanya  Minta Maaf Doang

Sabtu 17 Sep 2022, 06:25 WIB

News Update