"Tersangka juga mengakui telah melakukan bisnis sabu selama 1 tahun. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (haryono)
Waduh Oknum LSM Diduga Jadi Pengedar Sabu, Dicokok Personil Satresnarkoba Polres Pandeglang
Selasa 13 Sep 2022, 08:48 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Dinara Alivi Kinesya Siapa dan dari SMA Mana? Ini Sosok Mahasiswi Baru Unpad yang Tolak Bantuan KDM