Jerry Siagian dipecat, NU dan Muhammadiyah Kompak Apresiasi Kapolri

Selasa 13 Sep 2022, 09:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Poskota/rizal)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Poskota/rizal)

"Dalam kesempatan ini saya mendorong Polri untuk membersihkan oknum-oknum yang tidak profesional dan bekerja lurus, agar citra polisi kembali bersih dan positif seperti sediakala," kata dia.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu sejumlah perwira telah mendapat putusan dari sidang kode etik kepolisian. Salah satunya adalah AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah mendesak sejumlah pihak untuk melindungi Putri Candrawati.

Adapun ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya Jerry juga mendapat sanksi administratif, yaitu penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah dijalani pelanggar.(*)

Berita Terkait

News Update