JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Gereja Papua menyoroti kasus hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang saat ini terseret dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Eltinus Omaleng sendiri diketahui sebagai salah dari ribuan jemaat Gereja Kingmi Mile.
"Kami mendampingi dan menguatkan Jemaat KINGMI yang berjuang melawan stigmasisasi pembangunan gedung Ibadah Gereja KINGMI Marthen Luther Mile 32 Tim," ujar Dewan Gereja KINGMI, A.G. Socratez Yoman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2022).
Dewan Gereja Papua menyesalkan adanya tuduhan kepada Eltinus Omaleng yang diduga menyalahgunakan dana pembangunan gereja Mile 32.
"Kami juga memberikan dukungan moril dalam mengatasi kriminalisasi kaum profesional warga Gereja KINGMI atas nama Eltinus Omaleng bupati Mimika yang dituduh menyalahgunakan dana pembangunan gedung ibadah Gereja KINGMI Mile 32 Mimika," kata dia.
Dewan Gereja Papua juga menyesalkan adanya upaya merendahkan harkat dan martabat Eltinus Omaleng sebagai pemilik hak ulayat emas di Mimika.
"Pada Saat kami tiba di Timika, kami mendapat informasi, ada kejadian yang tidak manusiawi, pelecehan dan penghinaan serta tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan terhadap Pemilik Hak Ulayat Tambang (Ndugu-Ndugu) Freeport Indonesia," tegas Socratez.
Begitu juga ketika Presiden Joko Widodo menyambangi tambang emas Freeport belum lama ini, Socratez Yoman menjelaskan bahwa Eltinus Omaleng mendapat perlakuan tak manusiawi, yakni dilarang mendampingi Jokowi.
"Ada informasi dari Toto protokoler presiden Joko Widodo, bahwa bupati Eltinus Omaleng tidak diizinkan menyambut presiden Joko Widodo di Airport Moses Kilangin Timika pada 31
Agustus 2022 dan dilarang menemani Joko Widodo ke tambang PT Freeport Indonesia di Namangkawi (Tembagapura), kata Socratez.
"Pada saat Eltinus Omaleng datang di Airport Moses Kilangin Mimika, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun memegang bupati Mimika Eltinus Omaleng dan diminta naik ke mobilnya dan dilarang tidak jemput
Presiden dan ikut ke Namangkawi," imbuhnya menandaskan.(*)