Polri Diminta Tidak Usah Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM, Sebab Soal Dugaan Keras Pelecehan Seksual PC Tanpa Alat Bukti

Sabtu 03 Sep 2022, 10:15 WIB
Putri Candrawathi tengah memperagakan dirinya sesaat sebelum dilecehkan Brigadir J. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kompas TV).

Putri Candrawathi tengah memperagakan dirinya sesaat sebelum dilecehkan Brigadir J. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kompas TV).

Sementara itu Susno Duadji juga mengatakan, penyidik Bareskrim Polri sudah jauh lebih pintar, karena tiap hari kerjaannya menyidik.

Kalau ditindaklanjuti akan buang-buang waktu, karena rekomendasi Komnas HAM itu hanya dilandasi kesaksian, tanpa alat bukti, itu tidak layak. 

"Apapun rekomendasi Komnas HAM, pasal 340 dan pasal 338 sudah tidak bergeser dan apalagi sudah direkonstruksi perencanaannya. Nah ini kan dalam rangka mencari motif gitu. "Ditindaklanjuti ngapain habis-habisin waktu," kata Susno Duadji  dikutip melalui YouTube tvOneNews.

Ia menilai, pihak  Komnas HAM tidak paham hukum.  "Jadi ini termasuk dia nggak ngerti hukum gitu ya. Jadi rekomendasi ini, kalau ini kan termasuk sesat," ujar Susno yang dikutip melalui YouTube tvOneNews.

Susno menandaskan,  Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak akan bergeser meskipun ada rekomendasi dari Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual. (*/win)

Berita Terkait

News Update