Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir. (aldi)
Diakhir Masa Jabatan, Anies Malah Bangun Dinasti dengan Rombak Sejumlah Pejabat, Ketua DPRD: Ada Apa?
Jumat 02 Sep 2022, 20:37 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait