Terhadap S, dikatakan AKBP Agung, diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Tewaskan 10 Orang dan Akibatkan 23 Orang Luka Luka di Depan SDN II-III Kota Baru Bekasi, Sopir Truk Pengangkut Besi Ditetapkan jadi Tersangka
Kamis 01 Sep 2022, 17:43 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
PLN Fasilitasi UMKM Binaan di FIFA ASEAN Cup 2026, Bawa Semangat Lokal ke Panggung Internasional
HIBURAN
Penyebab Panggung Juicy Luicy di Highland Fest 2026 Kebakaran Apa? Ini Kronologi Insiden di Bukittinggi
EKONOMI
Bansos KAJ KLJ KPDJ September 2026 Sudah Masuk Rekening? Cek Segera Status dan Saldo Rp300.000