Terhadap S, dikatakan AKBP Agung, diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Tewaskan 10 Orang dan Akibatkan 23 Orang Luka Luka di Depan SDN II-III Kota Baru Bekasi, Sopir Truk Pengangkut Besi Ditetapkan jadi Tersangka
Kamis 01 Sep 2022, 17:43 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.