"Masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga dihimbau apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa," pungkasnya. (pandi)
Sering Terjadi Kecelakaan, KAI Bakal Tutup 67 Perlintasan Liar di Jakarta
Senin 29 Agu 2022, 15:59 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 16 September 2026 Naik Jadi Rp2.593.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya