Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (veronica prasetio)
Aniaya Pengunjung Kafe di Panongan, Seorang Anggota Ormas Diringkus Polisi
Jumat 26 Agu 2022, 20:33 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Muhammad Abdimaludin Orang Mana? Ini Profil Ketua BEM FH UBK yang Banyak Dicari usai Terima Dana Rp20 Juta