Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (veronica prasetio)
Aniaya Pengunjung Kafe di Panongan, Seorang Anggota Ormas Diringkus Polisi
Jumat 26 Agu 2022, 20:33 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Ginka Febriyanti Ginting Anak Siapa dan Lulusan Mana? Cek Profil Komisaris Pertamina Retail yang Viral