"Akibat perbuatannya ke 14 pelaku terancam Pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman Kurungan maksimal sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah," tambahnya. (haryono)
Sebanyak 14 Penjudi Online dan Konvensional Digulung Jajaran Polres Serang
Rabu 24 Agu 2022, 18:22 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persib vs Persija Kapan? Ini Jam Kick-off dan Siaran Langsungnya